Rabu, Oktober 05, 2022

LKBH Makassar Desak Kapolri Hapus Penggunaan Gas Air Mata Untuk Pengamanan Massa

Fungsionaris Partai Buruh Sulsel Bersama Direktur LKBH Makassar 

Preferensi News, Makassar, Rabu, 5/10/2022 : Gas air mata yang memakan korban jiwa ratusan di stadion Kanjuruhan Malang, membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolri menghapus penggunaannya untuk pengamanan massa, terlebih jika ada anak-anak dan perempuan dana kerumunan.


"Gas air mata telah membuktikan dirinya sangat berpotensi sebagai pencabut nyawa, mematikan orang banyak dalam kerumunan, mulai dari sesak nafas, mata perih, pingsan hingga kematian," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu. 5/10/2022.


Fakta yang ditemukan, ketika gas air mata ini dilotarkan dan langsung mengenai anggota tubuh seseorang bisa menyebabkan kulit melepuh, gatal-gatal hingga berdarah, bahkan luka permanen.


"Melihat korban jiwa yang berjatuhan di stadion Kanjuruhan Malang, dan penuturan penyintas menyatakan gas air mata penyebab utama kematian Aremania, apalagi kepanikan luar biasa dari letusan tembakan gas air mata tersebut," tutur Muhammad Sirul yang.


LKBH Makassar mengharapkan Kapolri terutama presiden RI Joko Widodo untuk menghapuskan penggunaan gas air mata dalam penanganan massa, karena penggunaannya aparat kepolisian perlu lagi investigasi dan penyidikan untuk mengungkap pengguna lapangannya, komando lapangannya, hingga pembuat kebijakan Kapolri dan pemberian anggaran oleh presiden Indonesia.


"Semoga Kapolri dan Jokowi mendengar desakan LKBH Makassar ini, sebab hal ini penting dalam evaluasi Penanggulangan massa selama ini oleh pihak kepolisian dengan menggunakan gas air mata sangat beresiko dan mengakibatkan kematian," harap muhammad sirul haq.

Senin, Desember 06, 2021

LKBH Makassar Nilai Ilegal Surat Disdik Palopo Kewajiban Vaksin Orang Tua Siswa

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar dan Yandi Ada', SH, Manager Kasus LKBH Makassar

Preferensi News, Senin, 6/12/2021 : LKBH Makassar (lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai surat Dinas Pendidikan Kota Palopo yang tidak membiarkan anak ikut belajar tatap muka jika orang tua belum divaksin, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Surat bernomor 421/1945/Disdik/XII/2021 tersebut diterbitkan pada 1 Desember 2021, atau sekitar sebulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai, tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Surat disidik kota Palopo tersebut tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada dalam UU tersebut yang mengatur tentang kewajiban khusus yang dibuat," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Senin, 6/12/2021.

Tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia), "malah dalam UU tersebut diatur, jika terjadi bencana non alam virus, harusnya sekolah diliburkan jika ada giat sekolah maka pemerintah setempat dan kepala dinas yang harus bertanggung jawab penuh, terutama menjamin siswa tak tertular penyakit."

Begitupun dalam deteksi dini semisal kebijakan swab antigen, PCR, genouse dan pemeriksaan darah, sudah jadi kewajiban pemerintah daerah dan Disdik kota Palopo untuk menyediakan gratis. 

"Alat tes dini virus Covid 19 menjadi kewajiban pemerintah, bukan warga yang dibebankan, apalagi sampai dibisniskan itu sudah pelanggaran. Hal itu komponen wajib dalam penanggulangan bencana non alam," aku Muhammad Sirul Haq.

Muhammad Sirul Haq mencontohkan, semisal bencana gempa, masak warga korban gempa harus diwajibkan membeli tenda penampungan, itukan kewajiban pemerintah dan BNPB untuk menyediakannya, makanya pengambil kebijakan jangan salah kaprah dan maladministrasi dalam mengambil kebijakan.

Minggu, Desember 05, 2021

Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Sebaiknya Menurut MSH Ditangkap dan Dihukum Maksimal

                                 MSH

 Preferensi News, Minggu, 5/12/2021 : Kasus pemerkosaan dengan di racun menyebabkan kehamilan berujung mati bunuh diri di makam ayahnya karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, menurut Advokat Muhammad Sirul Haq (MSH) pelaku terhadap korban Novia Widyasari perlu dihukum maksimal.

Jumat, Desember 03, 2021

Warga Buta Akibat Vaksin Covid 19, MSH Nilai WHO dan AstraZeneca Wajib Bertanggung Jawab

                              MSH

Preferensi News, Makassar, Jumat, 3/12/2021 : Joko Susanto (38) Warga Malang, buta akibat vaksin Covid 19 AstraZeneca, menurut Muhammad Sirul Haq wajib bagi World Health Organization (WHO) dan perusahan penyedia vaksin yakni AstraZeneca selain daripada pemerintah Indonesia.

Selasa, November 23, 2021

LKBH Makassar Surati Ketua PN Makassar Minta Tunda Eksekusi Ruko Sudiang

 

Surat LKBH Makassar ke Ketua PN Makassar

Preferensi News, Makassar, Selasa, 23/11/2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Makassar) surati Ketua Pengadilan Negeri Makassar terkait penundaan atas permohonan eksekusi tertanggal 7 Oktober 2021 yang diajukan berkenaan objek ruko di daerah Sudiang, Makassar. Dimana menurut Yandi Ada' SH, selaku Manager Kasus LKBH Makassar disurati keberatan karena akan digugat secepatnya karena terjadi cacat hukum dalam prosesnya.

Selasa, April 13, 2021

MSH Nilai Satgas BLBI 109T Mubassir dan Buang Anggaran, Mending PP Penarikan Aset

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar

Makassar, Selasa, 13/4/2021 : Rencana pemerintah untuk melakukan pembentukan satuan tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI senilai Rp 109 Triliun dianggap Mubassir dan Buang Anggaran. Hal ini menurut MSH (Muhammad Sirul Haq) Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selain Mubassir dan Buang Anggaran, belum ada jaminan satgas tersebut akan bekerja optimal, malah terkesan negara mengeluarkan lagi modal kerja, sementara kekuatan hukumnya kurang menggigit.


"Satgas BLBI kesannya cuman boros anggaran dan Mubassir, lebih terkesan mencari popularitas saja dibandingkan langsung ke akar persoalan pengembalian aset negara yang dipinjamkan dulu ke BLBI," tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 13/4/2021.


Sebaiknya negara, melalui pemerintah pusat lewat Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menarik semua dana BLBI yang digelontorkan dulu, tinggal menunjuk Menteri Keuangan sebagai pelaksananya dibantu Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPKNL serta instansi pemerintah yang terkait.


"Lebih praktis jika pemerintah mengeluarkan PP untuk menarik semua dana BLBI yang berserakan dulu, baik yang masih berwujud dana maupun yang telah berubah menjadi aset, tanpa kompromi, apalagi negara saat ini butuh dana segar ditengah perang melawan Pandemik Covid 19," tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga merupakan Ketua DPC Pospera Makassar (Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat Makassar).


Apalagi menurut MSH, negara melalui rezim pemerintahan Jokowi punya pengalaman membentuk UU Omnibuslaw Cipta Kerja dengan seabrek PPnya, untuk segera mengeksekusi segala persoalan yang menghambat keuangan negara, terutama pengembalian dana yang sangat dibutuhkan, apalagi dana tersebut banyak yang macet berjalannya.


"Jokowi ini dikenal cepat membuat peraturan, sekelas HTI dan FPI saja bisa dilibas, masak dalam persoalan perbankan dan keuangan negara yang secara nyata merugikan keuangan negara, pemerintah tidak secara cepat bergerak menarik kembali seluruh dana tersebut, kurang apa lagi negara ini secara struktur dan kerja sistematisnya," ujar MSH dengan penuh semangatnya.


Akhir sarannya, MSH berharap jangan infrastruktur saja yang bisa dikerja cepat, pengembalian dana BLBI juga kalau bisa dengan jalur tol laut dan tol langit bisa segera dieksekusi tanpa harus lagi dengan basa basi satgas hak tagih negara dana BLBI. Negara bukan debt kolektor, dengan kekuatan hukumnya membentuk aturan langsung menarik, biarkan pihak yang keberatan menggugat ke pengadilan jika ada yang berani.



Senin, Februari 25, 2013

LKBH - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Makassar Akan Gelar Pelatihan Paralegal

LKBH - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Makassar Akan Gelar Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa dan umum. Pelatihan ini akan digelar selama 1 (satu) hari penuh dengan beragam materi mulai dari pengantar paralegal, advokasi litigasi dan nonlitigasi, mekanisme kerja pendampingan hukum, studi kasus dan praktek lapang.

Peserta pasca pelatihan akan diterjunkan di masyarakat menangani berbagai kasus hukum, mulai dari kasus non litigasi hingga litigasi, dari kasus perdata, pidana, tata usaha negara hingga berbagai kasus lainnya. peserta akan dididik tenaga pengajar dari LKBH Makassar yang berstatus pengacara/advokat.

Bagi mahasiswa dan umum yang berminat silakan menghubungi 089602915433

Pelatihan akan dilaksanakan setiap saat bisa peserta mencukupi

+Purnama Shinta +eLSKaP LembagaStudyKebijakanPublik +Pengusahaan Aset

Kontributor