Senin, Desember 06, 2021

LKBH Makassar Nilai Ilegal Surat Disdik Palopo Kewajiban Vaksin Orang Tua Siswa

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar dan Yandi Ada', SH, Manager Kasus LKBH Makassar

Preferensi News, Senin, 6/12/2021 : LKBH Makassar (lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai surat Dinas Pendidikan Kota Palopo yang tidak membiarkan anak ikut belajar tatap muka jika orang tua belum divaksin, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Surat bernomor 421/1945/Disdik/XII/2021 tersebut diterbitkan pada 1 Desember 2021, atau sekitar sebulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai, tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Surat disidik kota Palopo tersebut tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada dalam UU tersebut yang mengatur tentang kewajiban khusus yang dibuat," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Senin, 6/12/2021.

Tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia), "malah dalam UU tersebut diatur, jika terjadi bencana non alam virus, harusnya sekolah diliburkan jika ada giat sekolah maka pemerintah setempat dan kepala dinas yang harus bertanggung jawab penuh, terutama menjamin siswa tak tertular penyakit."

Begitupun dalam deteksi dini semisal kebijakan swab antigen, PCR, genouse dan pemeriksaan darah, sudah jadi kewajiban pemerintah daerah dan Disdik kota Palopo untuk menyediakan gratis. 

"Alat tes dini virus Covid 19 menjadi kewajiban pemerintah, bukan warga yang dibebankan, apalagi sampai dibisniskan itu sudah pelanggaran. Hal itu komponen wajib dalam penanggulangan bencana non alam," aku Muhammad Sirul Haq.

Muhammad Sirul Haq mencontohkan, semisal bencana gempa, masak warga korban gempa harus diwajibkan membeli tenda penampungan, itukan kewajiban pemerintah dan BNPB untuk menyediakannya, makanya pengambil kebijakan jangan salah kaprah dan maladministrasi dalam mengambil kebijakan.

Minggu, Desember 05, 2021

Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Sebaiknya Menurut MSH Ditangkap dan Dihukum Maksimal

                                 MSH

 Preferensi News, Minggu, 5/12/2021 : Kasus pemerkosaan dengan di racun menyebabkan kehamilan berujung mati bunuh diri di makam ayahnya karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, menurut Advokat Muhammad Sirul Haq (MSH) pelaku terhadap korban Novia Widyasari perlu dihukum maksimal.

Jumat, Desember 03, 2021

Warga Buta Akibat Vaksin Covid 19, MSH Nilai WHO dan AstraZeneca Wajib Bertanggung Jawab

                              MSH

Preferensi News, Makassar, Jumat, 3/12/2021 : Joko Susanto (38) Warga Malang, buta akibat vaksin Covid 19 AstraZeneca, menurut Muhammad Sirul Haq wajib bagi World Health Organization (WHO) dan perusahan penyedia vaksin yakni AstraZeneca selain daripada pemerintah Indonesia.

Kontributor